Dalam era globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas dunia pada umumnya dan Asia Pasific pada khususnya serta dengan diberlakukan AFTA tahun 2003 dan APEC ditahun 2010, maka berdampak pula pada mobilitas tenaga kerja di Indonesia disaat ini dan masa mendatang. Hal ini akan menimbulkan kompetetisi tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja asing yang disertai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat. Peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga kerja mutlak diperlukan agar mampu bersaing serta kepastian jenjang karier dan kesejahteraan. Meningkatnya jumlah merek dan bengkel pemeliharaan dan perbaikan kendaraan diwilayah Indonesia harus diimbangi dengan meningkatnya kualitas serta kuantitas teknisi. Pada dasarnya teknisi Indonesia sudah banyak yang mempunyai kompetensi (kemampuan), pengetahuan serta ber-attitude (sikap) baik, tetapi sebagian besar dari mereka belum mendapatkan pengakuan secara formal melalui lembaga Sertifikasi Kompetensi Nasional. Begitu juga para teknisi lulusan dari Sekolah Kejuruan atau Lembaga Pelatihan Pemerintah/Swasta, belum dijamin memiliki kompetensi yang sesuai dengan Standard Kualifikasi Kompetensi dari suatu jabatan yang telah ditetapkan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka ditetapkan tingkat Kualifikasi Kompetensi Teknisi sesuai dengan jabatan yang telah ditetapkan melalui penilaian. Dengan Sertifikasi Teknisi tersebut diharapkan akan memudahkan pengusaha dalam merekrut dan menetapkan tingkat upah, dan untuk teknisi hal tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan sosial dan perlindungan. | |||||||||||
Standardisasi dan Sertifikasi Kompetensi Membuka Paradigma Baru Sistem Pasar KerjaStandardisasi dan Sertifikasi Kompetensi Membuka Paradigma Baru Sistem Pasar KerjaOleh M.Moedjiman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang baru saja dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2004, adalah lembaga independen... more
| |||||||||||